sekata.id, TANJUNG – Usai menangkap MA (27) warga Desa Muara Uya, Satresnarkoba Polres Tabalong juga meringkus pasangan suami istri warga Desa Namun, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.
Pasturi IRF (36) dan HM (30) ini diringkus di kediamannya atas kasus peredaran gelap narkotika, Selasa (16/04/2024).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil dari pengembangan kasus MA.
“Berawal dari diamankannya MA yang saat itu berada dirumah pasutri IRF dan HM dan juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari keduanya,” katanya, Kamis (18/04/2024).
Petugas pun kemudian menanyakan terhadap pasutri ini, keduanya menyanggah atas keterangan tersebut. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan langsung melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, akhirnya ditemukan beberapa bungkusan plastik berisi serbuk yang diduga narkotika jenis sabu didalam lemari di ruang tamu rumah.
Kedua pun tidak bisa mengelak lagi atas temuan tersebut dan mengakui bahwa barang haram itu milik mereka berdua.
“Pasutri IRF dan HM kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti sejumlah barang bukti,” ujar Joko.
Adapun barang bukti yang disita berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 5,35 gram, satu buah botol kecil, satu buah timbangan digital kecil warna silver, satu pack plastik klip, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu buah teko warna bening dan dua buah gawai warna biru dan hijau. (sah)