sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong mengamankan enam pelaku pengeroyokan di Jalan Pertigaan Islamic Center, Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Para pelaku diamankan lantaran diduga mengeroyok teman mereka sendiri, AS (26) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Adapun masing-masing pelaku dan JH (32), SS (27), AM (25), MHD (25), dan YS (25) tercatat sebagai warga Provinsi Sumatera Utara, sedang satu pelaku RJH (25) merupakan warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Keenam pelaku tersebut berhasil diamankan personel Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama pada Minggu (07/11/2022) dini hari, di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, motif para pelaku melakukan pengeroyokan tersebut diduga karena kesal korban sering ingkar janji.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 5 November 2022 malam, berawal saat korban dan saksi berinisial TF mengirimkan pesan kepada RJ dan kawan-kawannya untuk ketempat hiburan karaoke,” kata Yudha saat dikonfirmasi, Selasa (08/11/2022).
Sebelum terjadi pengeroyokan, korban dan saksi mendahului ke tempat karoke disusul pelaku dan teman-temannya.
Tidak lama kemudian mereka berdua menyampaikan kepada pelaku untuk menjemput teman lainnya di simpang tiga Islamic Center dan kembali ke lokasi karaoke lagi.
Lalu kemudian datang rombongan pelaku RJH beserta teman-temannya mengendarai sepeda motor dan langsung menabrak bagian depan sepeda motor korban.
Seketika korban langsung terjatuh jalan dan terjadilah pemukulan secara bersama-sama terhadap korban dengan menggunakan helm dan tangan kosong secara bersamaan.
Berselang waktu kurang lebih 5 menit kemudian para pelaku beralih memukuli saksi TP. Pada saat itu juga korban AS langsung kabur ke arah semak-semak namun masih tetap dikejar oleh pelaku MHD dan YS hingga tidak menemukan korban yang bersembunyi didalam semak.
“Saat ditanyakan, pelaku merasa dongkol karena korban sering ingkar janji, beberapa kali mengajak ketempat hiburan , namun ditengah acara selalu pamit dengan berbagai alasan, akhirnya pelaku yang membayar tagihan,” ujar Yudha.
Yuda juga mengungkapkan, AS yang sempat bersembunyi dalam semak-semak tersebut langsung dibawa temannya yang kebetulan melintas ke RSUD H Badaruddin Kasim.
“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka memar pada bagian dahi, bibir bawah pecah, luka dibelakang telinga kanan dan pelipis kiri,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku disangkakan dengan pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan 6 bulan.
“Saat ini keenam pelaku JH, SS, AM, RJH, MHD dan YS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut diamankan barang bukti berupa satu buah helm warna abu metalik,” tambah Yudha. (sah)