sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian, Rabu (08/05/2024) malam.
Pelaku berinisial MAS (22) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong yang berdomisili di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku melakukan aksinya pada dua lokasi yang berbeda. Pertama dilakukannya di rumah korban SU (29) warga Desa Maburai, Kamis (07/03/2024) dini hari.
Lalu, lokasi kedua dikediaman KAB (66) warga Komplek Perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (16/04/2024) subuh.
“Pelaku MAS diamankan di Pasar Kapar dan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (15/05/2024).
Berdasarkan keterangan korban SU, saat itu dirinya bangun tidur untuk pergi ke toilet. Korban melihat pintu lemari kaca yang terbuka.
“Saat di cek barang berharga milik korban sudah tidak ada lagi ditempatnya,” kata Joko.
Sedangkan di TKP kedua, korban KAB yang saat itu sedang membersihkan rumah menemukan tas miliknya sudah berada disamping rumah.
“Saat memeriksa kembali isi rumah, korban juga tidak menemukan lagi gawainya yang diletakkan disamping tempat tidur,” lanjutnya.
Kini pelaku MAS sudah di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUH Pidana.
Barang bukti yang turut disita berupa 2 buah handphone warna biru dan merah, 2 buah kotak gawai, 1 buah kursi plastik warna biru, satu buah handphone warna hitam dan kotak kemasannya. (sah)