sekata.id, TANJUNG – Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melakukan rekonstruksi ulang atau reka adegan kasus penganiayaan yang berujung korban meninggal dunia.
Reka adegan ini dilakukan di lokasi kejadian tepatnya di depan Warung Pelangi Lamongan tepatnya dekat dengan Tugu Monumen Tanjung Puri atau Tugu Obor, Kelurahan Mabuun, Tabalong Senin (14/05/2024) pagi.
Kasus tersebut menyebabkan korban NF (50) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong meninggal dunia usai sempat dirawat di RSUD H Badaruddin Kasim Maburai.
Dalam reka ulang ini, pelaku AL (46) warga Desa Panaan, Kecamatan Bintang Ara ini memperagakan puluhan adegan yang dilakukannya pada, Rabu (17/04/2024) siang lalu.
“Ada 25 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi tersebut,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Rabu (15/05/2024).
Menurut Joko, rekonstruksi ditujukan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya tindakan pelaku yang diperagakan kembali.
“Ini bertujuan untuk lebih meyakinkan kepada tim pemeriksa tentang kebenaran keterangan dari tersangka ataupun saksi,” ujarnya.
Diketahui, hubungan antara keduanya merupakan teman atau rekan yang tergabung dalam sebuah organisasi relawan penanggulangan bencana di Tabalong.
Kejadian penganiayaan ini terungkap setelah AN (50) yang juga merupakan rekan dari pelaku maupun korban melaporlan ke polisi.
Kejadian berawal saat itu AN sedang menjemput anaknya di sekolah mendapat informasi dari korban bahwa mengalami kecelakaan di depan sebuah warung soto di dekat Tugu Obor Mabu’un.
AN kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan sesampainya di depan warung tersebut AN melihat korban, duduk bersandar dengan kondisi berlumuran darah pada bagian kepala hingga wajah.
Melihat itu, AN menanyakan kepada korban siapa yang telah menabraknya. Tetapi kemudian justeru pelaku, AL, yang juga ada di lokasi menjawab kalau dia yang telah memukul korban.
Tak berpikir lama, AN kemudian mengambil mobil ambulan di posko UPBS yang berada dekat dengan tempat kejadian dan membawa korban ke RSUD H Badaruddin Kasim untuk dilakukan perawatan.
Namun setelah dilakukan perawatan, pada hari Kamis (18/4/2024) siang, korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit.
Korban mengalami alami luka parah karena kepalanya menjadi sasaran hantaman kayu balok yang dilayangkan pelaku AL.
Sementara itu berdasarkan keterangan korban dan pelaku yang sudah saling kenal ini, pada saat Ramadan tadi ada terjadi kesalahpahaman.
Dimana candaan pelaku ketika itu ditanggapi serius oleh korban dan akhirnya itulah yang diduga jadi pemicu, sehingga saat bertemu lagi di warung makan, Rabu (17/4/2024) siang.
Saat itu pelaku sedang makan siang di warung tersebut dan kemudian datang korban yang juga memesan makan, lalu berkata kepada pelaku untuk menunggu dengan maksud menantang berkelahi.
Setelah korban menyelesaikan makannya kemudian keluar warung dan mengajak pelaku untuk ribut namun pelaku saat itu berusaha tidak meladeni. Korban kemudian naik ke atas sepeda motornya sambil berkata ‘Pukul saja kalau berani’.
Lalu, pelaku mengambil sepotong balok yang ada di dekatnya dan memukulkan ke arah kepala korban sebanyak 1 kali hingga menyebabkan korban luka dan terjatuh.
Dengan luka yang dialami itu, korban dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim dan sehari setelahnya nyawa korban tidam tertolong lagi.
Dalam kasus penganiayaan ini polisi menyita barang bukti berupa 1 potong balok kayu berukuran 5×3 centimeter dengan panjang 87 centimeter. (sah)