sekata.id, TANJUNG – Partai Gerindra melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua kadernya yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Tabalong.
Dua kader Partai Gerindra yang di PAW tersebut yakni, Muhammad Hudianor, Ketua Komisi II dan Noor Farida, Wakil Ketua Komisi III DPRD Tabalong.
Ketua DPC Partai Gerindra Tabalong, Mustafa mengatakan, PAW dilakukan karena kedua kadernya tersebut pindah keanggotaan partai.
“Kedua orang itu pindah ke PKB,” ujarnya, Minggu (14/05/2023) malam di kantor KPU Tabalong usai mengajukan berkas pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg).
Mustafa mengungkapkan, kedua kadernya tersebut mengajukan surat pengunduran diri sebagai kader Partai Gerindra pada 6 Mei 2023.
Agar tidak menghambat kedua kadernya mendaftar sebagai bacaleg melalui partainya yang baru, Mustafa pun langsung memproses surat pengunduran yang ia terima.
Sebagai Ketua DPRD Tabalong, Mustafa lalu mendisposisi surat pengunduran kedua kadernya itu untuk selanjutnya diteruskan ke KPU dan Pengurus Partai Gerinda Kalimantan Selatan hingga ke Pengurus Pusat Partai Gerindra.
“Alhamdulillah hari jumat tadi langsung mahmakah partai gerindra sidang memutuskan bahwa saudara hudianor dan ibu farida sah di PAW,” ungkapnya.
Sementara terkait proses PAW, Mustafa menjelaskan akan diisi oleh kadernya yang meraih suara terbanyak peringkat ketiga dan keempat dari daerah pemilihan (dapil) 2 Tabalong yang meliputi Kecamatan Banua Lawas, Kelua, Muara Harus dan Pugaan.
Hal itu mengingat kedua kadernya yang mundur tersebut pada Pemilu 2019 lalu menempati raihan suara terbanyak peringat pertama dan kedua untuk dapil 2 Tabalong.
“Dan itu sudah sesuai aturan dari KPU,” pungkas Mustafa. (arf)