sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial DA (25) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diringkus petugas kepolisian.
Pelaku ini diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong saat hendak menikmati narkotika jenis sabu di sebuah Pos Jaga di Desa Kapar, Sabtu (03/05/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan pelaku DA ditangkap atas tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu.
“Berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa dilingkungan mereka desa kapar sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” katanya, Senin (05/05/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima tersebut, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan pelaku di pos jaga di Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Saat diamankan, pelaku DA memiliki satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkoba jenis sabu yang diakui pelaku didapat dari seseorang berinisial BY.
“Pelaku DA kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita sejumlah barang bukti,” ungakap Iptu Joko.
Adapun barang bukti yang turut serta disita berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,03 gram, satu buah bong yang terpasang sedotan dan pipet kaca, satu buah korek api gas warna jingga dan satu buah handphone warna silver. (sah)