sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial BY (34) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap di sebuah rumah di Desa Kapar, Murung Pudak, Sabtu (03/05/2025) malam.
Penangkapan pelaku atas pengembangan kasus pelaku DA yang berhasil diamankan polisi. DA mengakui bahwa barang haram tersebut didapatkan dari pelaku BY.
“Setelah mendapatkan informasi dari pelaku DA, petugas kemudian bergerak menuju lokasi disebuah rumah di desa Kapar kecamatan Murung Pudak, Tabalong malam itu juga,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (05/05/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Desa Kapar tersebut, petugas menemukan beberapa barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diakui pelaku BY merupakan miliknya.
Iptu Joko menambahkan, kini BY diamankan ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa 12 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 2,04 gram, satu buah sekop yang terbuat dari sedotan, satu pack plastik klip, datu buah gawai warna biru muda, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah tempat rokok warna hitam dan uang tunai Rp200 ribu.(sah)