sekata id, TANJUNG – Pembayaran gaji bulanan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Tabalong belum dicairkan pada 1 Januari 2025.
Hal ini disebabkan karena 1 Januari merupakan tanggal merah sehingga pencairan gaji PNS dan PPPK dilakukan saat masuk hari kerja berikutnya.
“Ada penundaan karena 1 Januari hari libur, jadi prosesnya mulai dilakukan hari ini,” jelas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, H Husin Ansari saat ditemui ke ruang kerjanya, Kamis (02/01/2025).
Adapun untuk mekanisme pencairan gaji ASN dengan proses pengajuan surat perintah membayar (SPM) dari bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau berkasnya sudah lengkap, besok bisa diserahkan agar bisa kami proses dan diserahkan ke Bank. Selambat-lambatnya Senin dicairkan,” katanya.
Ia mengungkapkan, ASN di Tabalong untuk PNS berjumlah 3.658 orang dengan total gaji yang dibayarkan sebesar Rp19 miliar.
Sementara jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ada sebanyak 1.105 orang dengan total gaji yang dibayarkan Rp4,6 miliar.
“Jadi totalnya pegawai di Tabalong itu ada 4.763 dengan total gaji Rp23,7 miliar,” ungkap Husin.
Ia juga menegaskan, pembayaran gaji ASN ini yang memang setiap mengawali tahun baru ada keterlambatan karena bertepatan hari libur. (sah)