PUPR Tabalong Gelar FGD Pertama Bahas RDTR Perkotaan Tanjung

PUPR Kabupaten Tabalong menggelar FGD yang membahas terkait RDTR Perkotaan Tanjung di Balai Dandung Suchrowardi, Kamis (30/07/2026) (foto: sah/sekata.id)

 

sekata.id, TANJUNG – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabalong menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Tanjung di Balai Dandung Suchrowardi, Kamis (30/08/2026).

Bacaan Lainnya

FGD ini akan mendiskusikan dan menyepakati beberapa pembahasan di antaranya terkait pemaparan hasil evaluasi dan peninjauan kembali terhadap Perbup Nomor 62 Tahun 2021.

Lalu, menyepakati batas deliniasi wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Tanjung dan laporan pendahuluan serta rencana kerja yang mencakup metodologi, pendekatan teknis, rencana penyusunan muatan teknis, geodatabase peta skala 1:5.000 yang sesuai dengan standar Badan Informasi Geospasial.

Kepala Dinas PUPR Tabalong, Wibawa Agung Subrata mengatakan, tim tenaga ahli saat ini sudah menyelesaikan tahapan pengumpulan data primer dan data sekunder.

“Data primer dan sekunder ini mencakup survei lapangan, pemetaan kondisi fisik spasial, serta pengumpulan data keilmuan dan kelembagaan perangkat daerah terkait,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, setelah pelaksanaan FGD pertama ini yang akan mendapatkan saran dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, maka tim ahli akan masuk ke tahapan analisis.

“Tahapan analisis ini meliputi analisis kependudukan, struktur pola ruang, kemampuan lahan, hingga penyusunan aturan zonasi, dan geodatabase peta,” ungkap Agung.

Di kesempatan yang sama, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengatakan, bahwa FGD ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyusun dokumen revisi RDTR sebagai pedoman penataan ruang yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.

“Perlu kita sadari bahwa penyusunan RDTR harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan,” katanya.

Ia pun berharap, proses penyusunan revisi RDTR ini dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak dengan memberikan masukan dari instansi pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan para pemangku kepentingan sangat diperlukan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan dan dapat diterapkan dengan baik.

“Revisi RDTR juga harus selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Tabalong serta mampu mengakomodasi perkembangan kawasan perkotaan yang semakin dinamis,” harapnya. (sah)

Pos terkait