Diikuti Puluhan Peserta, Dinas PUPR Tabalong Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi

Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani secara resmi membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Kontruksi (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Puluhan peserta dari kontraktor hingga konsultan di Kabupaten Tabalong mengikuti sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa kontruksi.

Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani berlangsung di Aston Tanjung City Hotel, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Rabu (02/07/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabalong, Wibawa Agung Subrata mengatakan, puluhan peserta ini berasal dari asosiasi, penyedia jasa, kontraktor dan konsultan.

“Jadi pesertanya ada sekitar 70 orang,” katanya.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada penyedia jasa dan lainnya dalam memberikan jaminan hukum atas resiko kecelakaan kerja.

“Jadi ini bertujuan untuk mensosialisasikan jaminan-jaminan hukum atas resiko kecelakaan kerja dan kematian bagi tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang bekerja pada sektor jasa konstruksi,” jelasnya.

Agung menambahkan, pihaknya menghadirkan dua narasumber dalam sosialisasi ini di antaranya dari Kejari Tabalong dan BPJS Ketenagakerjaan Tanjung.

Di sisi lain, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani menganggap penting sosialisasi tersebut dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembinaan jasa konstruksi di Kabupaten Tabalong.

“Sektor konstruksi memegang peranan vital dalam pembangunan infrastruktur daerah, yang menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak jasa kontruksi harus memastikan penyelenggaraan ketenagakerjaan dapat berjalan sesuai aturan perundangan-undangan dengan menjamin hak-hak pekerja serta memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Saya berharap akan terbangun pemahaman bersama antara pemerintah, penegak hukum, penyedia jasa, serta lembaga jaminan sosial, terkait kewajiban dan hak-hak dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan tenaga kerja konstruksi,” ujarnya. (sah)

Pos terkait