Kades Hingga Lurah se-Tabalong Ikuti Sosialisasi Pembentukan Posbakum dan Kadarkum

Para kades dan lurah se-Tabalong mengikuti sosialisasi pembentukan Posbakum dan Kadarkum di Gedung Informasi Pembangunan, Senin (08/09/2025) (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Seluruh Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Tabalong mengikuti sosialisasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Gedung Informasi Pembangunan, Senin (08/09/2025).

Sosialisasi pembentukan Posbakum dan Kadarkum se-Tabalong ini secara resmi dibuka Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Kalimantan Selatan, Alex Cosmas Pinem.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Kakanwil Kemenkumham Kalsel menyerahkan sertifikat kepada delapan kades dan satu lurah yang mendapatkan gelar Non Litigation Peacemaker (NLP) dan ASJ sebagai juru damai.

Delapan kades dan satu lurah ini di antaranya Desa Tanta, Padang Panjang, Wayau, Garunggung, Juai, Kapar, Bumi Makmur, Ribang dan Kelurahan Belimbing Raya.

Kabag Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para kades dan lurah sebagai ujung tombak pemerintahan dalam memfasilitasi pelayanan hukum dan mendorong terciptanya taat hukum di masyarakat.

“Ini juga sebagai mengoptimalkan peran pemerintah desa  kelurahan dalam membantu masyarakat mengakses keadilan, menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat serta mencegah potensi konflik sosial,” katanya.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya juga menghadirkan dua narasumber yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Kalsel, Anton Edward Wardhana dan Penyuluhan Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Dianor.

Sedangkan untuk materi yang disampaikan terkait Posbakum dan Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Kelompok Keluarga Sadar Hukum.

Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem mengapresiasi sebanyak 120 dan 10 kelurahan di Tabalong telah terbentuk Posbakum.

“Ini termasuk rekor yang pertama kabupaten 100 persen mendirikan pos bantuan hukum di tingkat desa, saya sangat apresiasi,” ucapnya.

Menurutnya, keberadaan Posbakum di tingkat desa sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan ke masyarakat harus berbasis pada hukum.

“Jadi kita negara hukum, bukan berdasarkan kekuasaan, termasuk tata kelola pemerintahan di desa maupun di kelurahan,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani mengatakan, pembentukan Posbakum dan Kadarkum merupakan salah satu langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Ini juga sekaligus memperluas akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan,” katanya.

Selain itu, keberadaan Posbakum dan Kadarkum di setiap desa dan kelurahan adalah sebuah keniscayaan yang memang sudah menjadi amanat konstitusi dan bentuk perlindungan sosial.

“Saya berharap kepada para kepala desa dan lurah yang hadir hari ini untuk benar-benar mengikuti sosialisasi ini dengan serius, memahami mekanisme pembentukan Posbakum dan Kadarkum serta menindaklanjutinya dengan langkah nyata di wilayah masing-masing,” harap Bupati. (sah)

Pos terkait