sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial SAB (32) warga Desa Lok Batu, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong diringkus Satreskrim Polres Tabalong, Rabu (01/01/2025) dini hari.
Pelaku diamankan diduga karena menggelapkan sepeda motor jenis skuter metik milik temannya sendiri, WAH (58) warga Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Pelaku diamankan usai dilaporkan oleh korban pemilik motor,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (03/01/2025).
Berdasarkan keterangan korban pada, Kamis (17/10/2024) pagi, pelaku datang kerumahnya bermaksud untuk meminjam skuter milik korban.
Pelaku pun meminjam dengan beralasan bahwa sepada motor miliknya sedang rusak karena putus rantai dan berjanji meminjam hanya sebentar sekitar 10 menit saja.
Hingga sore hari, pelaku tak juga kunjung datang untuk mengembalikan motor korban dan merasa curiga kemudian menghubungi pelaku namun nomor gawai pelaku sudah tidak aktif lagi.
“Korban yang merasa telah dirugikan senilai Rp13 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi,” ujar Joko.
Ditambahkannya, pelaku SAB diamankan disebuah rumah di Desa Catur Karya, Kecamatan Haruai, hanya saja skuter milik korban tidak ada bersama pelaku.
“Pelaku mengakui telah menggadaikan skuter milik korban kepada seseorang senilai Rp4 juta,” tambahnya.
Kini SAB diamankan di Polsek Murung Pudak dan turut menyita barang bukti dan BPKB. Sementara skuter metik milik korban warna hitam masih dalam proses pencarian.
Diketahui, pelaku SAB pernah terjerat hukum dengan kasus tindak pidana pencurian pada 2016 lalu. (sah)