sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan tiga pelaku tindak pidana peredaran Narkotika yang berperan sebagai penjual dan pembeli sabu pada, Jum’at (06/01/2023) siang.
Ketiga pelaku yakni DP (36), SP (36) dan MA (29) merupakan warga Kelurahan Sulingan ini tak berkutik saat ditangkap petugas di kediaman salah satu pelaku di Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, ditangkapnya ketiga pelaku berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilingkungan mereka sering datang orang-orang yang tidak dikenal dan dicurigai melakukan transaksi narkoba.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pertama kali mengamankan DP dan SP dikediaman mereka,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (09/01/2023).
Saat penangkapan, di rumah pelaku SP, ditemukan 12 paket sabu dengan berat bersih 1,61 gram yang diletakkan di dapur didalam tempat bekas minyak rambut.
SP mengakui bahwa barang tersebut adalah milik DP yang dititipkan kepadanya untuk diedarkan kembali, SP hanya berperan sebagai orang suruhan DP yang tugasnya meletakkan sabu disuatu tempat sesuai arahan.
“Pencarian dilanjutkan dirumah kontrakan pelaku DP, disebuah Komplek perumahan di kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dan ditemukan kembali 5 paket narkotika golongan I jenis sabu – sabu dengan berat bersih 0,5 gram yang disimpan di ventilasi udara pintu ruang dapur,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, sedang MA diamankan saat mengambil pesanan sabu yang dibelinya dikediaman SP, karena diketahui petugas berkali-kali ada panggilan masuk ke handphone pelaku DP.
Sehingga saat diperiksa, ada transferan uang dari MA kepada pelaku DP melalui aplikasi keuangan sebesar 400 ribu rupiah.
“Karena panggilan telepon tidak diangkat dan pesan tidak dibalas, pelaku MA kemudian mendatangi kediaman pelaku SP dengan maksud untuk mengambil sabu – sabu yang dia pesan melalui pelaku DP,” ungkap Iptu Sutargo.
Menurut catatan polisi, dua pelaku DP dan SP Pelaku DP beberapa waktu lalu pernah tersandung kasus yang sama yaitu tindak pidana peredaran Narkotika jenis sabu.
Ditambahkannya, ketiga pelaku saat ini diamankan di Polres Tabalong beserta sejumlah barang bukti dan disangkakan dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti yang turut disita berupa satu bungkus plastik klip besar bertuliskan “4” yang berisi 5 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bersih 0,55 gram, satu bungkus plastik klip bertulisan “1/2” yang berisi 2 bungkus plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat bersih 0,62 gram, satu bungkus plastik klip bertulisan “25” yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat bersih 0,44 gram, satu bungkus plastik klip yang berisi 5 bungkus plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat bersih 0,5 gram, satu bungkus plastik klip besar yang berisi 2 bungkus plastik klip bertulisan “25” dan “5”, satu buah tempat bekas minyak rambut,” tambahnya.
Barang bukti lainnya juga yang diamankan pihak kepolisian berupa satu buah handphone warna hitam, dua buah handphone warna biru malam, satu buah sekop terbuat dari sedotan plastik warna hitam, dua lembar tisu warna putih, satu pack plastik klip warna bening, satu buah tas warna abu coklat, uang tunai 1,1 juta yang diduga hasil penjualan sabu. (sah)