sekata.id, TANJUNG – Sepanjang 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menangani ratusan perkara tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan saat menggelar press release terkait pencapaian kinerja selama 2022 di Kantor Kejari setempat, Kamis (06/12/2022).
Ia mengatakan, capaian kinerja bidang Pidana Umum pra penuntutan menyelesaikan sebanyak 274 perkara dengan target tahunan 125 perkara dengan persentase 219 persen.
“Sedangkan perkara pidana umum tahap penuntutan, target tetap 125 dan terealisasi yang sudah kita sidangkan ada 250 perkara sehingga presentasinya 200 persen,” katanya.
Diungkapkan Ridosan, bahwa pihaknya juga telah melaksanakan pemberhentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) yang target kinerja hanya tiga pekara, namun terealisasi sebanyak empat perkara dengan persentase 125 persen.
“Perkara tindak pidana umum tahap eksekusi dan upaya hukum dengan target 125 dan terealisasi ada 319 perkara sehingga presentasinya 255 persen,” ungkapnya.
Untuk Pidsus, sebanyak tiga perkara kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diselesaikan dalam proses penyidikan dan tiga perkara tahap penuntutan.
“Eksekusi terpidana kita tangani tiga perkara dan diselaikan tiga perkaranya,” lanjutnya
Ditambahkannya, pengembalian kerugian keuangan negara pada jalur Pidum baik itu dari barang hasil rampasan, uang sitaan, denda maupun uang pengganti sebesar 450 juta rupiah.
Dalam kesempatan itu, press release yang digelar turut dihadiri Kepala Sub Bagian Pembinaan Andi Mochamad Fachry, Kasi Pendataan Tata Usaha Negara Pinto Ariwibowo, Kasi Intel Amanda Adelina, Kasi Pidum Novitasari, Kasi Pengelolaan BB dan Barang Rampasan Totok Walidi dan Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja. (sah)