sekata.id, TANJUNG – seorang wanita berinisial MH (36) warga Karang Anyar Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru ditangkap petugas kepolisian.
Pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama pada Rabu (04/01/2023) pagi, lantaran diduga menggelapkan berlian milik orang lain.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo menjelaskan, peristiwa tersebut atas laporan yang dialami korban AS (55) warga Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Korban merasa keberatan yang telah pelaku lakukan karena barang dagangannya digelapkan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jum’at (06/01/2023).
Kejadian bermula pada 1 Agustus 2021 lalu, pelaku datang ke Ruko milik korban yang berada di Kelurahan Mabuun dengan maksud untuk menjualkan berlian milik AS.
Dengan alasan ada orang yang akan membeli dan uang pembeliannya akan diserahkan paling lambat pada 6 September 2021 karena sebelumnya keduanya sudah saling mengenal.
Korban kemudian menyerahkan berlian miliknya berupa 3 cincin berlian mata satu, 1 cincin berlian teras air, 1 gelang berlian permata tiga, 1 gelang dan liontin emas berikut dengan bukti 1 lembar nota titipan berlian.
“Namun setelah tiba tanggal pembayaran, korban bermaksud menagih uang penjualan kepada pelaku, tetapi selalu beralasan bahwa barang tersebut masih ditempat teman, setelah itu korban berusaha mencari informasi,” ungkap Iptu Sutargo.
Dalam usaha mencari informasi, korban pun mengetahui bahwa barang-barang berlian miliknya tanpa sepengetahuannya telah dipindah tangankan kepada orang lain dengan cara gadai dan juga yang diberikan kepada orang lain sebagai hadiah untuk kepentingan pribadi yaitu hadiah kepada pengacara pelaku saat proses perceraian dengan suaminya serta hadiah ulang tahun untuk temannya.
“Pelaku mengakui perbutannya dengan cara gadai dan diberikan kepada orang lain sebagai hadiah dan total kerugian sejumlah 142 juta rupiah,” ujarnya.
Kini MH disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pada pasal 378 dan atau pasal 372 KUH Pidana.
“Saat ini pelaku MH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut diamankan barang bukti berupa satu lembar nota penitipan barang,” tambahnya. (sah)