sekata.id, TANJUNG – Dua warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong yang terjerat kasus penganiyaan didamaikan Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Dua tersangka Jalaluddin alias Utuh (32) dan Ardiansyah alias Apai (60) yang sudah lama bertikai itu, seketika bersujud syukur dan terharu hingga menangis saat mendengarkan putusan perkara yang melanggar pasal 251 ayat (1) KUHP dicabut.
“Dimana perkara ini satu kejadian, tetapi karena saling pukul memukul dan saling melapor, pelakunya bertetangga lebih baik kita damaikan,” ujar Kajari Tabalong, M Ridosan didampingi Kasi Intel Amanda Adelina, Kasi Pidum Novitasari, Kamis (05/01/2023).
Ia mengatakan, pihaknya sebelumnya pada Senin (02/01/2023) telah melakukan dua kali expose ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Sebab, kedua belah pihak memenuhi syarat pemberhentian berdasarkan RJ karena sama-sama baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian dan mendapatkan respon positif dari masyarakat.
“Hari ini perkaranya saya sudah putuskan untuk untuk dihentikan, jadi tidak perlu lagi jalani sidang dan mulai hari ini sudah bisa keluar dari Rutan,” katanya.
Ridosan juga mengingatkan, agar setelah ini tidak ada lagi perselisihan yang menyebabkan perkelahian antar keduanya terulang kembali dan saling berlapang dada serta memaafkan satu sama lain.
“Mudah-mudahan ketertiban dan keamanan dilingkungan tempat kalian menjadi aman, tidak saling panas suasananya,” pintanya.
Usai pembacaan surat ketetapan RJ, borgol dan pakaian tahanan kedua tersangka dilepas serta menyerahkan berkas ketetapan kepada keduanya.
Diketahui, bahwa kejadian tersebut terjadi pada Senin (24/10/2022) sekitar pukul 09.00 Wita di sebuah warung di desa kedua tersangka.
Saat itu Ardiansyah ingin berangkat kerja, namun melihat Jainudin yang sedang duduk sehingga dirinya juga ikut duduk di warung tersebut.
Tidak berselang lama, Ardiansyah menghunuskan satu bilah parang yang diletakkan di kompang atau sarungnya di pinggang sebelah kirinya dan Jainudin mendekati serta mengambil satu bangku panjang.
Pada saat itu Jainudin berdiri sekitar jarak tiga meter dari Ardiansyah, selanjutnya mengambil satu buah sekop yang terbuat dari besi.
Ardiansyah mengarahkan parangnya kearah Jainudin, namum bisa ditangkis demgan sekop yang dipegangnya dan sebaliknya dibalas Jainudin sekop kearah kepala Ardiansyah sehingga mengenainya dan terjatuh.
Kemudian Jainudin berusaha merebut parang dari tangan sambil memukul wajah Ardiansyah dengan menggunakan tangannya dan menarik parang dari tangan Ardiansyah hingga mengenai dipergelangan tangan dan terluka serta Jainudin melarikan diri. (sah)