sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan Direktur Utama CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Madian masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pria warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak ini terjerat kasus Mineral dan Batura (Minerba) yang saat awal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung divonis bebas.
Menurut Kepala Kejari Tabalong, M Ridosan bahwa pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung dikabulkan dan membatalkan putusan PN Tanjung.
Sehingga Agus Madian terbukti dinyatakan bersalah telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.
“Putusan Mahkamah Agung terhadap Agus Madian dengan pidana penjara enam bulan, pidana denda 2 miliar rupiah dan subsider empat bulan,” ujarnya saat gelar press release di Kantor Kejari setempat, Kamis (05/01/2023).
Ia mengatakan, bahwa terpidana tiga kali mangkir dari panggilan JPU untuk dilakukan eksekusi dalam kasus pertambangan tanpa izin tersebut.
Secara persuasif pihaknya melakukan berupaya mendatangi kerumah terpidana untuk meminta kepada pihak keluarga agar menyerahkan diri secara baik -baik.
“Akan tetapi ternyata mereka hanya menjanjikan terus akan datang, namun tidak ada,” katanya.
Ridosan juga mengungkapkan, pengacara terpidana pernah mengajukan surat untuk penundaan eksekusi terhadap kliennya, hanya saja eksekusi tidak bisa ditunda walaupun dengan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Makanya kita tetap lakukan eksekusi, oleh karena sudah mencari dan tidak ada, sudah sekian lama kita beri kesempatan sehingga kita tetap sebagai DPO,” ungkapnya.
Dihadapan awak media, dirinya meminta terpidana DPO agar dengan iktikad baik bisa menyerahkan diri ke Kejari Tabalong untuk dilaksanakan eksekusi pidana.
“Apabila tidak ada itikad baiknya, kami akan menggunakan daya paksa, baik itu dari kami sendiri maupun pihak kepolisian untuk kami minta bantuan,” pintanya. (sah)