sekata.id, TANJUNG – Seorang Residivis kasus narkoba berinisial FT alias Topa (46) warga Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung, Tabalong harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian diduga atas kepemilikan sabu-sabu.
Pelaku FT diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin di sebuah rumah di Bangun Sari Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (03/01/2023) sore.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo bahwa pelaku pernah diamankan pada 2018 lalu dengan kasus yang sama yakni kepemilikan Narkotika jenis sabu.
“Petugas polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada mobil dari arah Maburai menuju arah Murung Pudak yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu-sabu,” katanya dikonfirmasi, Rabu (04/01/2023).
Setelah ditelusuri, mobil yang dikendarai pelaku berhenti disebuah rumah, kemudian polisi menghampir untuk melakukan pemeriksaan didalam mobil tersebut.
“Dan ditemukan bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpang didalam bantal leher jok mobil serta mengakui bahwa barang tersebut muliknya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku FT telah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dengan disangkakan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita berupa satu bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,47 gram, satu buah pipet kaca, satu unit mobil warna Abu Metalik, satu bantal leher warna biru, satu Handphone warna Hitam dan tiga bungkus plastik klip kosong,” tambah Iptu Sutargo. (sah)