sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial SA (40) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tabalong diduga nekat menggelapkan sebuah mobil.
Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak pada, Selasa (03/01/2023).
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, peristiwa tersebut dialami korban MR (37) warga Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin pada Desember 2022 lalu.
Menurut keterangan korban, saat itu pada Senin (09/05/2022) malam dirinya bermaksud menjual satu buah mobil penumpang warna biru metalik kepada pelaku dengan kesepakatan harga sebesar 80 juta dan jangka waktu pelunasan selama 6 bulan.
Namun setelah jangka waktu tersebut habis, pelaku sama sekali tidak melakukan pembayaran, korban menghubungi pelaku dengan maksud untuk meminta uang pembayaran penjualan mobil miliknya, tetapi pelaku mengatakan bahwa uangnya habis dibegal orang.
“Korban mendatangi kediaman pelaku untuk mengecek , pelaku mengatakan mobilnya dibengkel karena rusak bekas begal, namun faktanya tanpa sepengetahuan korban mobil tersebut ditempat orang lain dan sudah digadaikan,” ungkap Iptu Sutargo.
Ia juga mengatakan, korban percaya saja dengan alasan pelaku sehingga pada Jum’at (02/12/2022) menyerahkan BPKB mobil miliknya dengan maksud agar pelaku menggadaikan BPKB tersebut ke Bank ataupun pegadaiaan karena korban sedang butuh uang.
“Namun pada pertengahan Desember 2022 korban mengetahui bahwa mobil beserta BPKB miliknya tersebut tanpa seijin dan sepengetahuannya telah dijual kepada orang lain,” katanya.
Ditambahkannya, atas kejadian tersebut karena korban merasa dirugikan puluhan juta rupiah sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Pelaku SA disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong Untuk Proses hukum lebih lanjut serta turut disita barang bukti berupa 1 unit mobil warna biru metalik beserta STNK dan BPKB,” tambahnya. (sah)