Jelang Idulfitri 2026, THR PNS dan PPPK di Tabalong Bertahap Mulai Dicairkan

Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi PNS dan PPPK di Kabupaten Tabalong, mulai proses pencairan.

Tahapan pencairan ini sudah mulai diproses sejak 13 Maret 2026 oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong.

Bacaan Lainnya

“THR PNS dan PPPK sudah mulai dicairkan, sejak 13 Maret kemarin,” ungkap Kepala BPKAD Tabalong, H Husin Ansari saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/03/2026).

Pencairan THR bagi PNS dan CPNS di lingkungan Pemkab Tabalong setidaknya sebanyak 3.518 orang dengan total anggaran sebesar Rp27.640.370.118.

Sedangkan THR PPPK termasuk gaji dan TPP berjumlah 1.871 orang dengan anggaran APBD 2026 yang disiapkan Rp13.612.250.300.

“Kalau untuk PPPK Paruh Waktu masih proses Perbub di Provinsi, karena paruh waktu ini bukan THR, tetapi tunjangan kesejahteraan,” kata Husin.

Dijelaskannya, pembayaran THR ini sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 14 ayat (3) bahwa THR besarannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 dengan didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026.

Komponen pembayaran THR bagi PNS adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan.

Lalu, komponen pembayaran THR bagi PPPK adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau pembayaran THR bagi CPNS adalah 80 persen dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan/ tunjangan umum dan TPP yang diterima paling banyak dalam 1 bulan,” jelasnya. (sah)

Pos terkait