sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menggelar penyuluhan hukum melalui Program Jaga Desa di Kantor Kecamatan Tanjung, Tabalong, Kamis (16/02/2023).
Kegiatan tersebut dalam rangka pengamanan dan pengawasan dana desa serta pencegahan mafia tanah yang diikuti para kepala desa dan aparat di wilayah Kecamatan Tanjung dan Murung Pudak.
Kepala Sub Seksi Ekonomi, Keuangan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis pada Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Gede Agastia Erlandi menghimbau aparat desa dalam penetapan program dan perencanaan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
“Jadi kalau sudah ada anggarannya, program yang sudah direncanakan agar segera dilaksanakan, jangan sampai menumpuk di akhir tahun,” imbaunya.
Hal tersebut diutarakannya mengingat saat ini harga bahan material atau lainnya akan mengalami kenaikan dan sangat banyak yang memerlukan.
Menurut Landi, pengelolaan dana desa harus akuntabel, partisipatif dan transparan sehingga dalam pelaksanaannya harus melibatkan masyarakat, misal dalam pembangunan, warga desa setempat sebagai tukangnya.
“Anggaran dan kegiatan juga harus diumumkan, di Tabalong sudah bagus karena di depan kantor-kantor desa sudah ada dibuat itu,” ujarnya.
Dirinya meminta kepada aparat desa usai pelaksanaan kegiatan agar SPJ bisa daoat dibuat langsing tanpa menunggu akhir tahun dan jangan anti dengan warga yang menanyakan kegiatan di desa.
“Banyak warga bertanya itu artinya mereka peduli dengan desa dan ini juga bagian dari pengawasan selain oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” pintanya. (sah)