sekata.id, TANJUNG – Seorang bandar judi togel tidak bisa berbuat berkutik setelah diringkus petugas Satreskrim Polres Tabalong.
Pelaku berinisial TR (39) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong ditangkap di sebuah toko di Kelurahan Tanjung pada, Rabu (15/02/2023).
“Pelaku diamankan berkat laporan dari masyarakat sekitar yang dianggap sangat meresahkan karena diduga menjadi bandar judi togel” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (16/02/2023).
Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidikan ke TKP sesuai informasi yang telah diterima.
“Benar saja, saat diperiksa ditemukan diperangkat handphone pelaku situs judi togel online,” ungkapnya.
Iptu Sutargo menambahkan, TR mengakui perbuatannya sebagai pengumpul togel dan nantinya akan di kirimkan ke situs perjudian.
“Pelaku TR sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses lebih lanjut dengan dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUH Pidana,” tambahnya.
Adapun barang bukti dari tangan pelaku yang disita berupa 3 buah handphone warna hitam, biru dan navy, satu buah buku rekening atas nama pelku, satu lembar kartu ATM, satu lembar sobekan kertas serta uang tunai RP 385 ribu diduga hasil judi togel. (sah)