Kembali Berulah, Residivis Narkoba Warga Mabuun Tabalong Diringkus Polisi

Pria berinisial MS (41) residivis narkoba warga Kelurahan Mabuun yang harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus residivis kasus peredaran gelap Narkotika jenis sabu, Senin (06/10/2025) sore.

Pelaku berinisial MS (41) warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Tanjung, Tabalong kini harus berurusan dengan aparat kepolisian dan mendekam di Rutan Polres Tabalong.

Bacaan Lainnya

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,8 gram, satu bungkus plastik wafer warna coklat dan satu buah handphone warna hijau.

“Pelaku diamankan usai petugas mendapat laporan warga yang menduga di lingkungan mereka dijadikan tempat untuk transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (09/10/2025).

Selanjutnya, atas laporan warga setempat ini, petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di jalan sebuah kompleks perumahan di Desa Tanta, Hulu Kecamatan Tanta, Tabalong.

Saat dilakukan pemeriksaan, di tangan pelaku ditemukan sebuah bungkusan bekas wafer yang setelah dibuka ada bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang diakui miliknya. (sah)

Pos terkait