sekata.id, TANJUNG – Kembali menorehkan prestasi, Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menerima penghargaan Baznas Award 2024 dari Badan Amil Zakat (Baznas) RI di Jakarta, Kamis (29/02/2024).
Penghargaan yang terima untuk kategori kepala daerah pendukung pengelolaan Baznas terbaik di Indonesia yang diserahkan langsung Ketua Baznas RI, Prof Noor Achmad.
Noor Achmad mengatakan, penghargaan yang diberikan ini karena berperan aktif dan berkontribusi besar dalam mendukung gerakan zakat di masing-masing wilayahnya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Bapak Gubernur, Bupati/Walikota yang telah terpilih mendapatkan BAZNAS Awards 2024 sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik,” katanya.
Sementara itu Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqud Cholil Qoumas menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia sangat besar dan terbukti memberi manfaat dalam mengentaskan kemiskinan masyarakat.
“Saya harap dalam pengelolaan zakat dapat dilakukan dengan berbagai terobosan dan inovasi agar manfaatnya semakin signifikan bagi masyarakat yang membutuhkan,” sebutnya saat membacakan sambutan tertulis Presiden RI.
Menyikapi hal itu Ketua Baznas Tabalong, H Mardani menjelaskan dalam pengelolaan zakat, infak dan shadaqah berbagai inovasi dan terobosan sudah dilaksanakan beberapa belakangan.
Hal demikian sesuai arahan Bupati Tabalong bahwa pihaknya tidak hanya mendistribusikan zakat ke kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Namun melainkan juga membuat program pendayagunaan sebagai upaya meningkatkan derajat kehidupan kelompok penerima zakat di Tabalong.
“Tidak hanya menyalurkan tapi juga memberdayakan kaum fakir dan miskin di Tabalong seperti melalui pemberian modal usaha, bantuan pendidikan, bedah rumah hingga ke pengembangan UMKM,” jelasnya.
Menurut Mardani, Bupati Anang dinobatkan sebagai kepala daerah pendukung pengelolaan zakat terbaik ini sudah sangat tepat karena komitmen serta dukungannya yang sangat maksimal terhadap Baznas Tabalong.
“Tidak hanya berbagai kebijakan yang mendukung Baznas tapi juga konsistensi beliau dalam mensosialisasikan zakat, infaq dan shodaqoh di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.
Diketahui, Bupati Tabalong mengeluarkan kebijakan untuk setiap ASN di Lingkungan Pemkab Tabalong wajib mengeluarkan zakat profesi yang otomatis dipotong setiap bulannya dan disalurkan melalui lembaga pengelola zakat, infaq dan shadaqa di Tabalong. (sah)