sekata.id, TANJUNG – Pengusulan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabalong 2025 ditetapkan naik 6,5 persen berkisar sebesar Rp219.242,10.
Nominal UMK 2025 ini ditetapkan dalam rapat pleno dewan pengupahan Tabalong yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjung, Rabu (11/12/2024).
Jumlah usulan UMK ini menjadi perhatian Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tabalong, Muhammad Rasyid.
Rasyid menyampaikan kenaikan upah minimum ini sudah sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang baru saja diterbitkan.
“Terkait kenaikan UMK ini sudah ada aturannya. Kami pasti akan mengikuti dan yang terpenting semua Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong sdh sepakat menyetujui saat Pleno hari ini. Dan mudah-mudahan ekonomi kita juga tetap stabil dan membaik,” ucapnya.
Menurutnya, kenaikan UMK Tabalong 2025 secara tidak langsung juga berpengaruh terhadap harga kebutuhan pokok yang turut naik.
Bahkan akan berdampak langsung pada biaya hidup tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan sehingga kenaikan ini tidak bisa dihindari.
“Untuk itu yang bisa dilakukan pelaku usaha saat ini adalah efisiensi. Selain itu pemerintah juga bisa memberikan suntikan kepada pekerja melalui pelatihan SDM hingga sertifikasi,” ujarnya.
Diharapkannya, semua dunia usaha yang beroperasi di Bumi Saraba Kawa Tabalong agar menaati aturan yang telah resmi ditetapkan pemerintah pusat terhadap kenaikan UMK 6,5 persen.
“Kami berharap semua pengusaha di Tabalong taat terhadap prosedur dan peraturan yang ditetapkan sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024,” harapnya.
Diketahui, kenaikan UMK ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang penetapan Upah Minimum Tahun 2025 naik 6,5 persen.
Selanjutnya besaran nominal UMK Tabalong 2025 tersebut akan menjadi rekomendasi untuk Pj Bupati Tabalong dan akan bersurat disampaikan ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk ditetapkan secara resmi. (sah)