sekata.id, TANJUNG – Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Tabalong 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,56 persen yakni Rp3.827.935.
Kenaikan UMK Tabalong 2026 ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/01107/KUM/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
“Jadi ada selisih kenaikan dari UMK tahun 2025 sebesar 6,563 persen (Rp235.737,956), sedikit memang kenaikan. Kalau tahun 2025 6,5 persen,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tabalong, Hady Ismanto, Senin (19/01/2026).
Selain penetapan UMK Tabalong, juga menetapkan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2026 sebesar Rp3.854.176,42 diperuntukkan sektor aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya (KBLI 09900).
“Itu karena ada beberapa perusahaan-perusahaan yang memiliki KBLI yang sama,” ungkapnya Hady.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait ketepatan UMK 2026 melalui sosialisasi perusahaan, pekerja hingga masyarakat.
“Ini menjadi komitmen kami, bagaimana agar para pekerja dari sisi ekonomi meningkat dan kami berharap agar pihak perusahaan tidak merasa berat,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menjelaskan, faktor yang mempengaruhi kenaikan UMK di antaranya angka inflasi, pertumbuhan ekonomi dan angka koefisien alpha.
Selain itu keterkaitan dengan kebutuhan hidup layak yang juga menjadi bahan pertimbangan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Itu sudah kebutuhan hidup layak provinsi yaitu Rp4 juta sekian, tetapi bukan berarti UMK harus sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Jadi ada pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Ia pun juga berharap ke depannya seyogianya UMK tersebut bisa mencapai sesuai dengan besaran kebutuhan hidup layak. (sah)






