sekata.id, TANJUNG – Dewan Pengupahan Kabupaten Tabalong menyepakati besaran nilai upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp3.592.197,46.
Nomor UMK 2025 ini sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum 2025 yang naik 6,5 persen.
Kesepakatan besaran UMK 2025 ini berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan yang difasilitasi Disnaker Tabalong di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjung, Rabu (11/12/2024) siang.
Dalam berita acara hasil rapat pleno tersebut nominal UMK 2025 telah ditandatangani seluruh pengurus dewan pengupahan dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi hingga pemerintah daerah.
“Dalam pleno hari ini, penetapan UMK untuk 2025 yang tadi angkanya sudah kami tetapkan,” jelas Wakil Ketua Dewan Pengupahan Tabalong, Septiadi Wirawan.
Ia juga mengungkapkan, penetapan oleh pemerintah pusat kenaikan UMK 6,5 persen ini diterima seluruh pekerja dan pengusaha yang tergabung dalam dewan pengupahan.
“Kami dari dewan pengupahan siap untuk melaksanakan yang memang sudah ditetapkan dan kami menganggap bahwa keputusan Permenaker sudah berdasarkan pertimbangan langsung pemerintah pusat,” ungkap Septiadi.
Sementara, Sekretaris Dewan Pengupahan Tabalong, Raudhatul Jannah mengatakan, hasil pleno akan menjadi bahan usulan rekomendasi kepada Pj Bupati Tabalong.
“Selanjutnya akan bersurat dari Pj Bupati Tabalong ke Gubernur Kalimantan Selatan untuk menetapkan keputusan tentang penetapan upah minimum kabupaten Tabalong tahun 2024,” katanya.
Raudhatul selaku Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong juga menambahkan pihaknya akan sesegeranya melakukan sosialisasi terhadap UMK 2025.
“Sosialisasi segera kami tindaklanjuti setelah adanya surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan dan nanti akan kami buatkan surat edaran Pj Bupati Tabalong kepada seluruh pengusaha, Apindo, Kadin maupun perusahaan yang ada di Tabalong,” tambahnya. (sah)