sekata.id, TANJUNG – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tabalong menjaring calon Ketua Umum Pengganti Antara Waktu (PAW) masa bakti 2023-2027.
Penjaringan calon ketua umum PAW KONI Tabalong ini disampaikan saat press conference yang berlangsung di Ruang Rapat Koni setempat, Jum’at (14/02/2025) pagi.
“Jadi hari ini kami mengumumkan penjaringan dan penyaringan calon Ketua Koni PAW Tabalong tahun 2023-2027,” jelasnya Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan, Fitra Hadisurya.
Ia mengatakan, pelaksanaan penjaringan dan penyaringan tersebut mengingat ketua umum definitif yang sebelumnya dijabat Rahmadi Amir telah mengundurkan diri sejak 10 Januari 2025 lalu.
Sehingga secara aturan AD/ART KONI sendiri diharuskan untuk membuka pendaftaran bakal calon ketua umum sebagai PAW dari tahun 2025-2027.
“Jadwal pendaftaran kami mulai besok tanggal 15 sampai 18 Febuari 2025 untuk pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran bagi bakal calon,” kata Fitra.
Dalam press conference penjaringan dan penyaringan calon Ketua KONI PAW Tabalong turu dihadiri Plt Ketua KONI Tabalong Harianto, Sekretaris Tim Penjaringan Yothan Bamba dan tiga anggota lainnya, Andi Winanto, Budi Wahyono serta Warsono.
Berikut jadwal pendaftaran penjaringan calon ketua KONI PAW Tabalong periode 2023-2027:
1. Press Conference dan pengumuman penjaringan dan penyaringan calon Ketua Umum PAW KONI Kabupaten Tabalong, 14 Februari 2025.
2. Pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran serta persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong, 15 sampai 18 Februari 2025
3. Batas akhir pengembalian formulir atau penutupan pendaftaran pada 18 Februari 2025 pukul 15.30 Wita.
4. Verifikasi formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong, 19 Februari 2025.
5. Perbaikan formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi Blbakal calon Ketua Umum KONI Kabupaten Tabalong, 20 Februari 2025.
6. Press release penetapan bakal calon menjadi calon Ketua Umum PAW KONI Kabupaten Tabalong, 21 Februari 2025.
7. Penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon ketua umum, 24 Februari 2025.
Persyaratan pendafataran penjaringan bakal calon ketua KONI PAW Tabalong periode 2023-2027:
1. Pernah atau sedang menjadi Pengurus Cabang Olahraga sekurang-kurangnya pengurus tingkat Kabupaten Tabalong atau Pengurus KONI Kabupaten Tabalong yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan yang sah minimal 1(satu) tahun atau dalam Masa Bakti berjalan.
2. Berkewarganegaraan Indonesia, berdomisili di Kabupaten Tabalong dan ber E-KTP alamat Kabupaten Tabalong.
3. Setiap calon harus dapat mendapat DUKUNGAN TERTULIS minimal dari:
a. 15 Cabang Olahraga yang sah sebagai anggota KONI Kabupaten Tabalong.
b. Surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh Ketia dan Sekretaris cabang olahraga yang sah.
c. Surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut kembali, dan bilamana ada surat dukungan ganda, maka dinyatakan surat dukungannya GUGUR.
4. Pendidikan minimal SLTA atau yang sederajat.
5. Setiap calon wajib menyampaikan visi dan misi pada musorkablub.
6. Setiap calon wajib membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup perihal:
a. Kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai ketua umum KONI kabupaten tabalong.
b. Tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan melampirkan SKCK
c. Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI
d. Melampirkan Surat Pernyataan Riwayat Hidup.
Kriteria calon Ketua Umum PAW Kabupaten Tabalong masa bakti 2023-2027:
1. Mempunyai Kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan.
2. Memahami, konsekuen dan konsisten melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KONI.
3. Mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga.
4. Mempunyai visi dan misi yang luas dalam membina olahraga prestasi;
5. Sanggup menjalin kerja sama dengan pemimpin daerah.
6. Mampu menjalin kerja sama dengan badan-badan usaha dan instansi terkait untuk menunjang pembinaan olahraga prestasi.
7. Mampu menggalang kerja sama dengan badan-badan keolahragaan tingkat daerah dan nasional. (sah)






