sekata.id, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong resmi membuka pendaftaran calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Pembukaan pendaftaran tersebut, melalui pengumuman resmi KPU Tabalong nomor 363/PP.04.1-Pu/6309/2022 tentang Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024 yang dibuka mulai 20 sampai 29 November 2022.
“Untuk kabupaten tabalong kebutuhannya masing-masing kecamatan lima orang, jadi kita 12 kecamatan sehingga total 60 PPK,” ujar Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Minggu (20/11/2022).
Ardi mengatakan, bagi masyarakat Tabalong yang berminat dapat mendaftarkan diri secara online melalu aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dan berkas dokumen fisik pendaftaran diserahkan nantinya ke KPU Tabalong.
Adapun pembentukan PPK Pemilu 2024 ini sesuai dengan pertimbangan persyaratannya dengan memerhatikan kompisisi masyarakat yang terlibat didalamnya.
Hal itu sesuai dengan dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata kerja Badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota.
“Komposisi PPK Pemilu 2024 yang dipertimbangankan adalah yang berasal dari tokoh masyarakat, masyarakat umum pelajar atau mahasiswa. Keterwakilan perempuan 30 persen dan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika,” ujarnya.
Berikut jadwal pendafataran anggota PPK untuk Pemilu 2024 :
- Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK, 20 sampai 24 November 2022.
- Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK, 20 sampai 29 November 2022.
- Penelitian administrasi calon anggota PPK, 21 November sampai 1 Desember 2022.
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK, 2 sampai 4 Desember 2022.
- Seleksi tertulis calon anggota PPK, 5 sampai 7 Desember 2022.
- Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, 8 sampai 10 Desember 2022.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK, 2 sampai 10 Desember 2022.
- Wawancara calon anggota PPK, 11 sampai 13 Desember 2022.
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK, 14 sampai 16 Desember 2022.
- Penetapan anggota PPK, 16 Desember 2022.
- Pelantikan anggota PPK, 4 Januari 2023.
Persyaratan pendaftran anggota PPK :
- Warga negara Indonesia.
- Berusia minimal 17 tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi calon anggota PPK :
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Pas photo berwaran 4×6
- Fotocopy ijazah terakhir
- Surat pendaftaran
- Surat pernyataan
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan kesehatan
Berkas dokumen persyaratan yang sudah lengkap diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id serta masing-masing file maksimal berkuran 1 MB dengan format jpg, jped atau png.
Sedangkan dokumen fisik asli diserahkan kepada petugas pendaftaran di Kantor KPU Tabalong tepatnya di Jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. (sah)