KPU Tabalong Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syarat Lengkapnya

KPU Tabalong buka pendaftaran calon anggota PPS untuk Pilkada 2024 (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong membuka pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024).

Pembukaan pendaftaran ini diumumkan secara resmi KPU Tabalong nomor: 186/PP-04.2-Pu/6309/4/2024 tentang seleksi anggota PPS untuk Pilkada 2024 yang dibuka mulai 2 sampai 8 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah mengatakan, ada 131 kelurahan atau desa yang masing-masing dibutuhkan 3 orang yang akan menjadi anggota PPS.

“Sebagaimana ketentuan yang ada, dibutuhkan setiap desa atau kelurahan paling tidak enam pendaftar atau dua kali kebutuhan,” katanya, Kamis (02/05/2024).

Namun demikian, jika jumlah pendaftar disetiap desa atau kelurahan tidak memenuhi kouta yang ditentukan sehingga akan dilakukan perpanjangan waktu.

“Jadi kita perpanjang dari tanggal 9 sampai 11 Mei 2024,” lanjutnya.

Untuk pendaftaran sendiri, bagi masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Adapun untuk dokumen persyaratan mandiri melalui aplikasi SIAKBA siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik disampaikan paling lambat pelaksanaan tes tertulis.

Berikut jadwal pendafataran anggota PPS untuk Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS, 2 sampai 6 Mei 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS, 2 sampai 8 Mei 2024.
3. Perpanjangan pendaftaran calon anggota PPS, 9 sampai 11 Mei 2024.
4. Penelitian administrasi calon anggota PPS, 3 sampai 12 Mei 2024.
5. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS, 13 sampai 14 Mei 2024.
6. Seleksi tes tertulis calon anggota PPS, 15 sampai 18 Mei 2024.
7. Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPS, 19 sampai 20 Mei 2024.
8. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS, 13 sampai 20 Mei 2024.
9. Wawancara calon anggota PPS, 21 sampai 23 Mei 2024.
10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS, 24 sampai 25 Mei 2024.
11. Penetapan anggota PPS, 25 Mei 2024.
12. Pelantikan anggota PPS, 26 Mei 2024.

Persyaratan anggota PPS:

1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 17 tahun.
3. Setiap kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, Bhinneka Tungga Ika dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen persyaratan yang harus dilengkapi calon anggota PPS:

1. Surat pendaftaran
2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotocopy ijazah
4. Surat pernyataan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani
6. Daftar riwayat hidup
7. Pas photo berwarna 4X6

Sedangkan dokumen fisik asli diserahkan kepada petugas pendaftaran di Kantor KPU Tabalong tepatnya di Jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak. (sah)

Pos terkait