sekata.id, TANJUNG – KPU Kabupaten Tabalong menggelar sosialisasi dan rapat koordinasi persiapan pelaksanaan kampanye pada Pilkada 2024 di Aston Tanjung City Hotel, Senin (23/09/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran PPK se-Tabalong, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol setempat, D Jusfan, para camat, TNI-Polri serta tim pemenangan paslon.
“Pelaksanaan kampanye dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024,” ungkap Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah.
Hal ini sebagaimana ketentuan PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang sudah diatur.
Sedangkan untuk waktu dan tempat sekarang tidak lagi ada pembagian zona atau wilayah kecamatan sehingga setiap pasangan calon bebas untuk menentukan lokasinya.
“Yang penting sesuai dengan tahapan kampanye dan Sebelum melaksanakan kampanye harus memberitahukan kepada kepolisian untuk mendapatkan surat ijin dari kepolisian,” ujar Ardi.
Sementara Anggota KPU Tabalong, Ihsanul Hakim menjelaskan, satu hari sebelum menjelang kampanye tim paslon harus mendaftarkan ke KPU.
“Jadi tim paslon harus mendaftarkan tim kampanye, relawan dan tim penghubung ke KPU. Berikut juga termasuk akun media sosial,” jelasnya.
Lebih lanjut, akun medsos sendiri untuk setiap pasangan calon maksimal mendaftarkan 20 akun per aplikasi atau platfrom.
“Misalkan seperti Facebook maksimal ada 20 akun yang didaftarkan,” lanjut Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Tabalong ini.
Untuk alat peraga kampanye (APK), KPU Tabalong akan memfasilitasi sebanyak lima baliho bagi setiap paslon. Sedangkan bahan kampanye juga difasilitasi sebanyak 20 ribu poster dan pamflet.
“Untuk desian dirancang oleh paslon sendiri dan tetap akan kita lakukan verifikasi agar sesuai dengan PKPU. Kalau sudah sesuai kita eksekusi dan cetak,” tambahnya.
Diketahui, kontestasi Pilkada 2024 di Tabalong ada sebanyak tiga paslon bupati dan wakil bupati yang masing-masing yakni H Norhasani-Gusti Kadarusman, H Muhammad Noor Rifani-Habib Muhammad Taufani Alkaf dan H Marlan-Murjani. (sah)