sekata.id, TANJUNG – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah ditetapkan KPU Kabupaten Tabalong.
Penetapan DPT ini dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan DPT di Hotel Jelita Tanjung, Jum’at (20/09/2024) malam.
Berdasarkan hasil rapat tersebut yang tertuang dalam berita acara nomor: 443/PL.02.1-BA/6309/2024, KPU Tabalong menetapkan total DPT Pilkada sebanyak 188.015 pemilih.
Secara rinci, ada 94.158 pemilih tetap laki-laki dan 93.857 pemilih tetap perempuan, sedangkan untuk jumlah TPS ada 550 pada 12 kecamatan tersebar di 131 desa kelurahan.
Lalu, untuk jumlah pemilih tetap di Tabalong paling banyak berada di Kecamatan Murung Pudak sebanyak 40.289 orang dengan rincian laki-laki 20.088 dan perempuan 20.201 dan 113 TPS.
Berikut sebaran daftar pemilih tetap (DPT) dan TPS di 12 kecamatan se-Tabalong pada Pilkada 2024:
1. Banua Lawas, 15.572 pemilih dan 43 TPS
2. Kelua, 18.487 pemilih dan 55 TPS
3. Tanta, 16.614 pemilih dan 45 TPS
4. Tanjung, 26.895 pemilih dan 74 TPS
5. Haruai, 17.589 pemilih dan 51 TPS
6. Murung Pudak, 40.289 pemilih dan 113 TPS
7. Muara Uya, 17.681 pemilih dan 57 TPS
8. Muara Harus, 5.115 pemilih dan 17 TPS
9. Pugaan, 5.680 pemilih dan 17 TPS
10. Upau, 5.801 pemilih dan 16 TPS
11. Jaro, 11.365 pemilih dan 36 TPS
12. Bintang Ara, 6.927 pemilih dan 26 TPS
(sah)