sekata.id, TANJUNG – Beranjak satu tahun menjalankan program kerja 2022, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tabalong telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Sebanyak 5 kasus tindak pidana yang diungkap mulai dari penyalahgunaan narkoba hingga kasus peredaran puluhan ribu obat-obatan keras melalui jasa titipan kilat.
Menurut Kepala BNNK Tabalong, Kompol Ricky Lesmana keempat kasus tersebut berdasarkan Laporan Kejadian Narkotika (LKN) yang perkara pertamanya terjadi pada 4 April 2022.
“Tersangka DA, sudah divonis hukuman 4 tahun 6 bulan, dan barang buktinya berupa sabu-sabu sebarat 0,15 gram,” katanya saat menggelar konferensi pers, Jum’at (24/12/2022).
Kasus kedua yang berhasil diungkapkan pada 26 Juni 2022 dengan tersangka MJ warga Hulu Sungai Selatan (HSS) terjadi Desa Pudal Setegal RT 3, Kecamatan Kelua dengan barang bukti sabu seberat 4,86 gram.
“Untuk status hukuman sudah divonis 6 tahun dan denda 1 miliar,” jelas Ricky.
Selanjutnya perkara ketiga berhasil diungkap pada 15 Desember 2022 atas nama SS, TKP di Jalan Purnama, Kelurahan Mabu’un.
“Dengan barang bukti berupa 817 butir obat putih jenis Carisprodol atau dikenal orang Zenith,” ungkapnya.
Kemudian kasus keempat dan kelima yakni kasus peredaran obat psikotropika jenis Trihexyphenidyl yang dilakukan bersama BPOM Hulu Sungai Utara.
“Para pelaku mereka menggunakan jasa titipan kilat, jadi operasi pertamanya hampir mencapai 40 ribu butir obat yang kita gagalkan,” ujarnya.
Sedangkan, operasi selanjutnya pihak BNNK Tabalong menggagalkan hampir 1 ribu butir.
“Semua barang bukti itu kami limpahkan ke Badan Pom HSU untuk ditindaklanjuti karena mengingat obat-obatan keras tersebut bukan jenis narkotika sehingga kita limpahkan kepada yang berwenang,” tutupnya. (sah)