sekata.id, TANJUNG – Masa jabatan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani yang semula berakhir pada 31 Desember 2023 kemungkinan akan tetap berlanjut hingga Maret 2024.
Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Pasal 201 ayat 5 Undanh-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 menjabat sampai 2023.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Tabalong, Gusti Judid Ihsan Permana menjelaskan, bahwa terkait hasil uji materi UU ini memungkinkan masa jabatan Bupati Tabalong tetap sesuai SK Pelantikan beliau yakni hingga Maret 2024.
“Masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kemendagri dan Pemprov pasca putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Judid mengatakan, pihaknya belum pernah menerima surat pemberhentian Bupati Tabalong dari Kemendagri RI melalui Pemprov Kalsel hingga saat ini.
Sedangkan berapa bulan lalu dalam rapat paripurna DPRD Tabalong telah disampaikan usulan pemberhentian masa jabatan bupati pada 31 Desember 2023.
Judid menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima terkait uji materi yang dilakukan MK atas gugatan tujuh kepala daerah yakni Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Kemudian Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.
Diketahui, tujuh Kepala Daerah tersebut memohon agar Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada tidak menggugurkan mereka sebagai Kepala Daerah pada akhir tahun 2023. (sah)