sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Kabupaten Tabalong terus mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pasalnya berdasarkan tahapan pilkada, saat ini sudah memasuki masa kampanye yang terhitung mulai 25 September sampai 23 November 2024.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menegaskan bahwa agar terciptanya iklam yang kondusif, seluruh AsN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik.
“Saya mengimbau seluruh ASN tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk mengarahkan pada keberpihakan ataupun ketidaknetralan,” tegas, Rabu (25/09/2024).
Setelah penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 oleh KPU Tabalong, jika terdapat ASN yang diduga melakukan pelanggaran mendapat sanksi.
“ASN yang diduga melakukan pelanggaran terancam hukuman disiplin sedang hingga berat sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN pada pemilihan, bentuk pelanggaran disiplin di antaranya:
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon atau pasangan calon;
2. Melakukan sosialisasi/kampanye melalui media sosial/online calon atau pasangan calon;
3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;
4. Menjadi anggota atau pengurus partai politik;
5. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan/calon
6. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati;
b. tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/atau menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik atau calon;
c. alat peraga terkait partai politik atau calon;
Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap calon atau pasangan calon;
7. Mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan terhadap calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat;
8. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan bagi partai politik, calon atau pasangan calon setelah penetapan peserta pemilihan; dan
9. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon atau pasangan calon pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Terakhir, Mahdan menambahkan guna mencegah pelanggaran netralitas, pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait untuk pengawasan ASN yang berada di lingkungannya masing-masing. (sah)