sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial HA (36) warga Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian, Kamis (12/09/2024) sore.
Pelaku harus berurusan dengan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 17,22 gram.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan penangkapan pelaku HA atas kepemilikan paket sabu.
“Pelaku HA diamankan usai petugas mendapat laporan dari warga bahwa kediamannya sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jum’at (13/09/2024).
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur di ruang dapur rumah temannya di Desa Binturu, Kecamatan Kelua.
Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu disaku kanan celana HA.
Kemudian pemeriksaan dilanjutkan dan kembali menemukan 4 bungkus plastik klip yang juga berisi sabu di dalam sebuah tas yang terletak di lantai atas gudang karet miliknya yang tidak jauh dari kediamannya.
“Barang bukti tersebut diakui adalah miliknya,” kata Joko.
Saat ini pelaku HA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara barang bukti yang disita berupa 5 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 17,22 gram, 4 lembar tisu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik warna putih, 1 buah sekop terbuat dari sedotan plastik, 1 buah tas warna hitam, 2 buah gawai berwarna biru dan hijau serta uang tunai sebesar Rp 1.780.000. (sah)