sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong meringkus dua orang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pria tersebut berinisial YA (40) warga Desa Purui Kecamatan Jaro dan BD (36) warga Desa Randu, Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
Keduanya diringkus petugas pada, Selasa (02/05/2023) sore, berkat laporan dari masyarakat.
“Kedua pelaku diamankan disebuah rumah di Desa Purui setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah perihal adanya peredaran narkoba jenis sabu dilingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Kamis (04/05/2023).
Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan serangkaian penyelidikan.
“Saat polisi memasuki rumah tersebut ditemukan 2 orang yang sedang bersembunyi saat diamankan, tersangka YA berusaha melawan petugas,” katanya.
Sutargo mengungkapkan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan menemukan satu buah handphone, satu pack plastik klip kecil serta dua paket sabu disimpan di bawah rumah.
“Kristal bening yang diduga sabu tersebut diakui oleh pelaku YA adalah miliknya yang rencananya akan dibagi dengan pelaku BD tetapi karena ada polisi datang sabu – sabu tersebut dilempar kebawah rumah oleh pelaku BD,” ungkapnya.
Ditambahkannya, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu petugas juga turut menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 1,45 gram , 1 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 0,78 gram, 1 pack plastik klip kecil dan 1 buah handphone warna hitam,” tambahnya. (sah)