sekata.id, TANJUNG – Rancangan peraturan daerah (Raperda) perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tabalong 2024 mencapai Rp 3.171.660.520.768.
Besaran tersebut mendapat kesepakati oleh tujuh fraksi anggota DPRD Tabalong dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna Graha Sakata DPRD setempat, Jum’at (02/08/2024).
Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah mengatakan, belanja daerah sebelum perubahan anggaran sebesar sebesar Rp 2.591.966.355.377.
“Dalam hal ini berarti mengalami kenaikan sebesar Rp 579.694.165.391 atau mengalami peningkatan sebesar 22,37 persen,” katanya.
Secara garis besar struktur raperda perubahan APBD Tabalong 2024 yakni pendapatan daerah setelah perubahan anggaran menjadi Rp 2.654.070.043.436 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 145.436.341.352 atau 5,80 persen.
Kemudian dari PAD setelah perubahan menjadi Rp 247.404.526.276,89 dan mengalami kenaikan sebesar Rp 5.427.886.193 atau 2,24 persen.
Berikutnya pendapatan transfer setelah perubahan menjadi Rp 2.266.665.517.159 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp. 140.008.455.159 atau sebesar 6,58 persen.
Sedangkan raperda perubahan APBD 2024 terjadi defisit anggaran yang merupakan selisih lebih belanja daerah dengan pendapatan daerah sebesar Rp 517.590.477.332.
“Defisit tersebut akan ditutupi oleh pembiayaan netto yaitu selisih lebih penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” ujar Hamida. (sah)