sekata.id, TANJUNG – Pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong hingga tewas, akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Pelaku berinisial H (30) warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong sempat melarikan diri berhasil diamankan petugas Opsnal Polres Tabalong, Kamis (16/01/2025) malam.
“Pelaku sempat beberapa jam melarikan diri dan akhirnya dibekuk di belakang Bangunan Sarang Walet milik warga di Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (17/01/2025).
Menurut pengakuan pelaku, kejadian bermula dari upah mengangkut buah yang belum dibayarkan korban kepada pelaku di hari kejadian.
“Hal itu pun membuat menumpuknya kekesalan pelaku yang sudah sakit hati karena korban sering memarahinya,” katanya.
Di sisi lain, berdasarkan keterangan saksi AM yang melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh dilantai dengan bersimbah darah.
“Saksi sempat melerai peristiwa tersebut dan kemudian pelaku H melarikan diri,” ungkap Iptu Joko.
Menurut hasil pemeriksaan pihak media RSUD Badaruddin Kasim Tanjung bahwa korban datang sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Kondisi tubuh korban terdapat luka pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka robek dengan tepi luar sepanjang 5 cm dasar luka lemak, lengan atas kiri sampai ke siku ada luka robek dengan tepi luar ukuran panjang 21 centimeter dasar luka lemak.
Punggung sebelah kiri luka robek dengan tepi luar, ukuran panjang kurang lebih 6 centimeter, perut atas sebelah kiri luka robek kurang lebih 3 centimeter, kaki kiri dibawah lutut luka robek berukuran kurang lebih 2 centimeter.
Iptu Joko menambahkan, pihak keluarga korban tidak bersedia utuk di Lakukan tindakan autopsi dan bersedia membuat surat pernyataan serta penolakan autopsi.
Adapun barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat turut diamankan polisi. (sah)