sekata.id, TANJUNG – Proses percepatan pembentukan koperasi desa dan kelurahan Merah Putih di Kabupaten Tabalong terus berlanjut.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Tabalong, H Syam’ani yang juga selaki Sekretaris Satgas Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Tabalong mengatakan, pihaknya memastikan target pembentukan koperasi merah putih ini sesuai dengan yang telah dijadwalkan.
“Dipastikan hingga 31 Mei 2025 nanti, 131 desa dan kelurahan di Tabalong sudah melaksanakan musawarah desa kelurahan khusus untuk pembentukan koperasi merah putih,” katanya, Selasa (27/05/2025).
Jika seluruh desa kelurahan telah melakukan musyawarah, DKUPP Tabalong akan mengeluarkan surat rekomendasi pendirian koperasi.
“Kami secara paralel akan mengeluarkan surat rekomendasi begitu desa maupun kelurahan selesai melaksanakan musyawarah khusus,” ujar Syam’ani.
Dalam tahapannya, setelah selesai musyawarah khusus, masing-masing desa kelurahan akan mengajukan dokumen ke notaris untuk penerbitan akta pendirian koperasi.
“Jadi ada penerbitan akta notaris, penyampaian dokumen ke sistem administrasi badan hukum untuk mendapatkan SK pendirian,” jelas Syam’ani.
Sementara, untuk memastikan usaha yang dijalankan masing-masing koperasi akan disiapkan bimbingan teknis penguatan SDM dan kelembagaan koperasi merah putih.
Bimbingan teknis yang telah disiapkan ini berupa pelatihan manajemen, perkoperasian, peningkatan kompetensi teknis dan kewirausahaan.
“Sehingga dengan demikian baik pengurus pengawas dan pengelola koperasi, mereka akan punya pengetahuan dan keterampilan untuk mengelola kooperasi dengan baik,” terang Syam’ani.
Ditambahkan Syam’ani, untuk permodalan koperasi sendiri ada beberapa opsi yaitu pinjaman dari Bank Himbara ataupun berasal dari anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN). (sah)