sekata.id, TANJUNG – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung bersama Dinas Dukcapil Tabalong melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Berlangsung di Aula GG Van Delft Rutan Setempat, Sabtu (04/03/2023), Perekaman tersebut dalam rangka untuk memastikan terpenuhinya hak pilih bagi Warga Binaan Permasyarakatan (WBO) dalam pemilu 2024.
Tidak hanya itu, Disdukcapil Tabalong juga memberikan layanan cetak kartu kependudukan bagi warga binaan yang e-KTP sudah rusak maupun hilang.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Disdukcapil Tabalong atas tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu sehingga kegiatan ini dapat terselenggara hari ini,” ucap Kalapas Rutan Tanjung, Boy Irfan Arslan.
Menurutnya, bahwa NIK merupakan hal yang sangat penting bagi warga binaan sehingga dapat memudahkan dalam mengikuti berbagai macam proses pembinaan.
“Hal ini dapat memudahkan WBP dan kita sebagai petugas untuk memberikan berbagai macam jenis pembinaan yang tak jarang tersinkronisasi dengan NIK seperti halnya layanan kesehatan yakni BPJS,” ujarnya.
Diharapkan Boy, sinergitas yang telah terjalin dengan sangat baik tersebut dapat terus berlanjut dan harmonis untuk kedepannya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatianice menambahkan, setiap warga Indonesia khususnya WBO mempunyai hak pilih dalam Pemilu dengan syarat harus memilik e-KTP.
“Itulah tugas kami Disdukcapil dalam perekaman KTP Elektronik ini untuk memenuhi hak setiap warga negara khususnya di Rutan Tanjung,” tambahnya.
Diketahui, dari jumlah 210 warga binaan Rutan Tanjung, ada sekitar 193 orang data NIK ditemukan, sedangkan 17 orang lainnya belum ada sehingga dilakukan perekaman dan penulusuran data. (sah)