sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AA (45) warga Desa Sungai Karias, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan petugas gabungan kepolisian.
Pelaku ditangkap pada, Sabtu (04/03/2023) malam, di sebuah rumah di Desa Sungai Karias oleh petugas gabungan Polres Tabalong bersama unit Opsnal Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) karena diduga sebagai penandah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, sebanyak sembilan unit sepada motor hasil curian yang dilakukan HA (29) Warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Tabalong ditadahkan kepada pelaku.
“Pelaku AA mengakui bahwa 9 unit kendaraan curian HA tersebut dibeli olehnya dengan harga kisaran 3 juta hingga 6 juta rupiah per unit,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (05/03/2023).
Ia mengungkapkan, salah satu kasus pencurian yang telah dilakukan HA yakni terjadi pada Jum’at (21/10/2022) pagi di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Tabalong yang dialami korban seorang perempuan berinisial MS (34).
“Selain di Mangkusip, pelaku HA juga mengakui ada 8 lokasi di Tabalong dan beberapa lagi di kabupaten Hulu Sungai Selatan,” ungkapnya.
Ditambahkan Sutargo, saat ini pelaku AA diamankan terlebih dahulu di Polres HSS guna proses hukum lebih lanjut serta turut menyita barang bukti berupa satu unit sepada motor metik warna putih.
“Pelaku disangkakan terjerat kasus dugaan penadahan sebagai sebagaimana dimaksud pada pasal 480 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 56 KUH Pidana,” tambahnya (sah)