sekata.id, TANJUNG – Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabalong memperpanjang pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Hal tersebut karena kouta jumlah pendaftar keterwakilan perempuan pada empat kecamatan yang belum memenuhi 30 persen.
Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan mengatakan, empat kecamatan yang belum memenuhi kuota diantaranya Tanjung, Haruai, Jaro, dan Bintang Ara.
“Secara umum sudah terpenuhi dua kali lipat dari kebutuhan, akan tetapi per wilayah atau kecamatan harus 30 persen,” katanya saat ditemui di kantor Bawaslu setempat, Jum’at (30/9/2022).
Ia juga mengungkapkan, pihaknya akan segera mengumumkan perpanjangan pendaftaran yang akan di buka pada tanggal 2 hingga 8 Oktober 2022.
“Kita lakukan dengan gerak cepat dan hari ini akan kita tempel selebaran ke kecamatan yang memang masih kurang serta langsung menemui camat masing-masing untuk meminta menyelesaikan masalah kekurangan ini,” ungkap Hisran.
Untuk persyaratan sendiri masih sama namun yang menjadi perhatian terkait berkas surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas tetap harus di lengkapi.
“Juga untuk surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dilengkapu sebelum pelantikan dan juga bagi PNS atau profesi lainnya tentunya harus mendapat izin dari atasan,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah perpanjangan masa pendaftaran tersebut apabila masih belum memenuhi kouta sesuai prosedur yang, pihaknya tetap akan melanjutkan ke tahap selanjutnya.
“Mau terpenuhi atau tidaknya kita tetap akan lanjut ke tahap berikutnya yaitu tes Computer Assisted Test (CAT),” tambahnya. (sah)