sekata.id, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meluncurkan aplikasi Smart SPM.
Aplikasi berbasis website ini dirancang untuk mempercepat proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Keberadaan Smart SPM ini mengingat bahwa serapan anggaran yang masih rendah hingga saat ini masih belum mencapai 50 persen.
Kepala BPKAD Tabalong, H Husin Ansari melalui Kabid Perbendaharaan, Hj Mahriatun Nisa mengatakan, peluncuran aplikasi ini menjadi langkah nyata dalam mendukung program digitalisasi tata kelola keuangan daerah serta percepatan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Smart SPM ini hadir sebagai jawaban atas tantangan percepatan dan transparansi proses pencairan anggaran,” kata Nisa, Jum’at (03/10/2025).
Nisa menjelaskan, pengajuan SPM dengan sistem digital ini dapat dilakukan secara online, cepat dan aman sekaligus meminimalisir kesalahan input dan menekan waktu proses penerbitan SP2D.
Sementara fitur dan keunggulan dari Smart SPM ini yaitu pengajuan SPM secara daring tanpa batasan lokasi, integrasi data sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020, pemantauan status realtime hingga terbitnya SP2D.
“Juga, notifikasi otomatis melalui email atau pesan singkat serta keamanan data dengan enkripsi dan otorisasi berlapis,” jelas Nisa.
Selain itu, manfaat dari percepatan pencairan anggaran ini akan berdampak bagi masyarakat, karena penyerapan APBD dapat dilakukan lebih optimal dan program pembangunan daerah dapat berjalan tepat waktu.
Masyarakat dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Tabalong dapat mengakses aplikasi melalui smartspm.tabalongkab.go.id.
Nisa pun berharap, hadirnya SMART SPM, proses pengajuan dan pencairan anggaran dapat dilakukan kapan saja, tanpa perlu tumpukan berkas.
“Jadi diharapkan ini dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” harapnya. (sah)






