Perkara HP Hendak Dipinjam, Pria di Simpung Layung Tabalong Aniaya Anak Kandungnya

Pria berinisial AK (42) warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Tabalong ditangkap polisi diduga melakukan aksi penganiyaan terhadap anak perempuannya (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AK (42) warga Desa Simpung Layung, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi usai diduga melakukan aksi penganiayaan, Minggu (21/09/2025) siang.

Aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku terhadap anak kandungnya seorang perempuan berinisial NO (19).

Bacaan Lainnya

Diduga penganiayaan terjadi hanya gegara adik korban yang ingin meminjam handphone milik pelaku.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno membenarkan kejadian aksi penganiayaan terhadap anak kandung ini.

“Menurut keterangan korban, saat pagi hari, korban sedang mencuci muka di kamar mandi mendengar adiknya ingin meminjam handphone milik pelaku,” jelasnya, Selasa (23/09/2025).

Selanjutnya, saat keluar dari kamar mandi, korban melihat pelaku tiba-tiba langsung marah ke adiknya dan langsung mencekik.

Saat itu korban ingin menuju kamarnya dan berpapasan dengan pelaku. Tiba-tiba.pelaku langsung memegang tangan dan menarik korban serta memukul wajah korban beberapa kali.

Akibat pukulan itu membuat mulut korban berdarah. Korban pun melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku sehingga pelaku terjatuh dan langsung melarikan diri keluar rumah dan meminta pertolongan tetangga.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut kepada polisi,” ungkap Joko.

Pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Muara Uya bersama Satreskrim Polres Tabalong dengan dugaan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (KDRT) sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan rumah tangga.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar kartu keluarga, satu lembar KTP pelaku AK, satu lembar permohonan visum et repertum, satu lembar baju kaos berwarna hitam dan satu lembar celana pendek warna hijau. (sah)

Pos terkait