Perkembangan Kasus Direktur RSUD H Badaruddin Kasim, Ini Penjelasan Pj Sekda Tabalong

Pj Sekda Tabalong, M Fitri Hernadi saat dijumpai di ruang kerjanya (foto: sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Mastur Kurniawan kini resmi dicopot dari jabatannya sebagai direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSDU) H Badaruddin Kasim Tanjung.

Mastur ditetapkan sebagai terpidana karena kasus tindak pidana pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan peraturan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya juga yang bersangkutan oleh tim penjatuhan hukuman disiplin Kabupaten Tabalong sudah dijatuhi sanksi berupa hukuman disiplin sedang yang paling berat.

“Kami sudah menjatuhkan hukuman disiplin sedang yang paling berat yaitu penurunan pangkat selama satu tahun, ungkap Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah melalui Pj Sekda Tabalong, M Fitri Hernadi, Selasa (08/10/2024).

Sanksi penurunan pangkat selama satu tahun terhadap terpidana Mastur Kurniawan ini telah dibicarakan dengan pihak BKPSDM Tabalong.

Sehingga yang bersangkutan sudah dieksekusi, pihaknya pun menyampaikan kepada Pj Bupati Tabalong untuk penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung.

Selanjutnya jabatan direktur RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung digantikan oleh Shinta Kumalasari sebagai pelaksana tugas sejak 30 September 2024 yang sebelumnya menjabat Plt Kabid Pelayan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Tabalong.

“Kami berharap situasi di rumah sakit dengan pergantian ini, ada kesempatan untuk memperbaiki citra pelayanan di rumah sakit menjadi baik,” jelas Fitri.

Diketahui, terpidana sudah dilakukan eksekusi oleh Kejari Tabalong untuk menjalani hukuman penjara pada 24 September 2024.

Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kajari Tabalong tanggal 19 April 2024 untuk melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Tanjung tanggal 25 Maret 2024.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang dibacakan pada 24 Maret 2024 bahwa terpidana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghasilkan limbah B3 namun tidak melakukan pengelolaan sesuai aturan.

Sehingga putusan majelis hakim PN Tanjung dalam perkara pencemaran lingkungan, Mastur divonis 1 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 bulan penjara apabila tidak sanggup membayar denda.

Namun yang bersangkutan tidak sanggup untuk membayar denda sehingga dieksekusi dengan menjalani hukum penjara di Lapas Tanjung. (sah)

Pos terkait