sekata.id, TANJUNG – Bawaslu dan Polres Tabalong menandatangani perjanjian kerjasama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan Pemilu 2024.
Kerjasana tersebut langsung ditangani Ketua Bawaslu, Mahdan Basuki dan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian di Gedung Emerald Lounge, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Jum’at (17/11/2023).
Mahdan menyampaikan bahwa hal ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Bawaslu dan Polri sesuai dengan tingkatan.
“Saya berharap sinergisitas ini terus terjaga dengan baik dalam pengawasan dan penanganan tindak pidana pemilu melalui Gakkumdu,” katanya.
Menurutnya ruang lingkup perjanjian kerja sama yang disepakati antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi, bantuan pengamanan.
Kemudian penegakan hukum, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, sosialisasi pengawasan partisipatif, dan pengawasan dalam ruang digital.
“Ini dalam rangka antisipasi berita hoaks, ujaran kebencian serta politisasi SARA di media sosial atau media digital lainnya pada pemilu dan pemilihan 2024,” ujarnya.
Mahdan juga menambahkan, dalam upaya mengetahui potensi pelanggaran dan pemahaman penanganan tindak pidana pemilu, pihaknya juga menggelar rapat fasilitas Sentra Gakkumdu pada tahapan kampanye.
Dalam rapat tersebut hadir sejumlah perwakilan partai politik peserta pemilu serta Ketua Panwascam se-Tabalong.
Adapun narasumber dari Jaksa Fungsional pada Kejari Tabalong, Irfan Susilo dengan penyampaian mater tentang potensi tindak pidana pemilu pada tahapan kampanye.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iotu Galih Putra Wiratama, matertyang disampaikan tentang penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu 2024.
Terakhir, narasumber dari Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M. Zainudin dengan materi strategi pencegahan pelanggaran tahapan kampanye pemilu 2024.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara KPU dan Polres Tabalong tentang sinergisitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024. (sah)