sekata.id, TANJUNG – Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Tabalong sebesar Rp 3.214.356.023.229.
Besaran anggaran tersebut disampaikan Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah pada rapat paripurna penyampaian perubahan KUA PPAS TA 2024 di Ruang Sidang DPRD setempat, Jum’at (26/07/2024).
“Rancangan ini atas dasar asumsi pendapatan, belanja dan pembiayaan,” jelas Hamida.
Adapun prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan TA 2024, asumsi pendapatan daerah sebesar Rp2.654.070.043.436 terdiri dari PAD Rp247.404.526.277 dan pendapatan transfer Rp2.266.665.517.159.
“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp140.000.000.000,” ungkapnya.
Kemudian, rencana alokasi perubahan belanja daerah dengan melihat kemampuan keuangan pada 2024 ini diperkirakan mencapai Rp3.171.660.520.768.
Selanjutnya pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya sebesar Rp560.285.979.793.
Maka diketahui pengeluaran pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp42.695.502.461 sehingga pembiayaan netto diproyeksikan sebesar Rp517.590.477.332.
Sementara, Ketua DPRD Tabalong, H Mustafa mengatakan, setelah penyampaian dan penyerahan dokumen perubahan KUA PPAS 2024 akan dibahas dalam rapat banggar DPRD.
“Akan kami bahas paling lambat dua minggu bulan Agustus. Setelah ini kami adakan Banmus yaitu menyusun kapan kita akan membahas,” ucapnya. (sah)