Polres HSU Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU), AKBP Meilki Bharata (kanan) (foto : humas polres hsu)

sekata.id, AMUNTAI – Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Pengungkapan ini melibatkan satu pelaku berinisial MN (31) warga Desa Pakacangan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata menjelaskan, pelaku ditangkap pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 01.00 Wita di Jalan Norman Umar, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

“Aksi pelaku terungkap dari laporan orang tua korban terhadap anak perempuannya yang masih di bawah umur,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan keterangan orang tua korban, bahwa anak perempuannya ini dibawa dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan oleh seorang laki-laki yang tidak dikenalnya.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 02.00 Wita di daerah Amuntai Tengah. Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksinya terhadap korban di sebuah toilet.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain 1 lembar akta kelahiran, 1 potong kerudung, pakaian korban, 1 unit handphone Realme, 1 unit sepeda motor Honda Genio, dan 1 unit handphone Samsung A05.

Kapolres juga menegaskan menegaskan kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15  tahun serta denda paling sedikit Rp5  juta rupia dan paling banyak Rp200 ratus juta,” tegasnya.

AKBP Meilki mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anaknya.

Bahkan para orang tua juga diingatkan diingatkan untuk menjaga anak-anak dengan ketat dan  membatasi interaksi dengan orang asing serta menciptakan ciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Kemudian dapat segera melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi tindak kejahatan terhadap anak,” imbaunya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya memberikan perlindungan dan menegakkan hukum demi terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara.

“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan sangat dibutuhkan untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan terhadap anak,” tutupnya. (sah)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Pos terkait