sekata.id, TANJUNG – Satu orang pemakai narkotika jenis sabu di Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian. Pelaku seorang kakek berinisial PAR (60).
Pelaku tercatat sebagai warga Tanjung Selatan, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (08/01/2025) sore.
“Pelaku PAR diamankan di tepi jalan raya Kalsel-Kaltim Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (10/01/2025).
Joko mengungkapkan, pelaku diamankan berkat laporan warga yang gerah dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Berdasarkan Informasi tersebut, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan ke lokasi. Terlihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang di laporkan warga.
“Saat didekati dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu-sabu pada tangan kiri dan helm pelaku yang diakui adalah miliknya,” terang Joko.
Kini pelaku PAR diamankan di Polres Tabalong untik menjalani pemeriksaan dengan dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Joko.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,20 gram, 1 buah korek api berwarna merah, satu lembar tissue, dua buah pipet kaca dan tiga sedotan plastik bening. (sah)